BERITABANJARMASIN.COM – Rencana kenaikan tipe Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari tipe C ke tipe B disambut baik oleh Komisi I DPRD Provinsi Kalsel yang mempunyai tugas fungsi mengurusi hukum dan pemerintahan tersebut.
Dengan kenaikan tipe ini, Komisi I DPRD Provinsi Kalsel berharap kinerja Sekretariat Dewan juga dapat lebih meningkat secara kualitas. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H. Suripno Sumas, S.H., M.H. pada saat melaksanakan rapat bersama Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim), di Surabaya, Senin, (12/12) sore.
Sebagai mitra kerjanya, DPRD Provinsi Kalsel tentunya sangat mendukung kenaikan tipe kantor yang dipimpin oleh Muhammad Jaini, M.A.P. selaku Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel tersebut.
Pasalnya, pada kantor tipe B akan ada penambahan sejumlah sub bagian sehingga dianggap mampu membantu kinerja Sekretariat DPRD Kalsel agar lebih efektif dan efisien dengan struktural yang baru tersebut.
“Dengan kenaikan tipe ini kita menginginkan adanya peningkatan pelayanan dan mungkin juga nantinya diharapkan ada penambahan Alat Kelengkapang Dewan (AKD) yang semula ada tiga, menjadi lima,” ujar Suripno.
Ia juga mengatakan bahwa kenaikan tipe ini akan secepatnya direalisasikan seiring diparipurnakannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Revisi Susunan Organisasi Tata Kerja pada akhir Desember tahun 2022 ini.
“Sehingga apabila perda itu sudah diketuk, maka kita akan segera membuat Pergub dan mengatur nomenklatur yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” pungkas Suripno.
Sementara itu, Kapala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Sekretatiat Daerah Provinsi Jatim Supriyadi, menyambut baik kedatangan Komisi I DPRD Provinsi Kalsel. Ia juga mendukung kenaikan tipe pada Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel. Menurutnya, kenaikan tipe merupakan hasil dari evaluasi-evaluasi dalam rangka peningkatan kinerja.
“Saya kira di mana-mana juga akan terjadi seperti itu, dan memang harus dilakukan. Kita lihat tadi substansi yang disampaikan oleh Komisi I DPRD Provinsi Kalsel saya kira sudah sesuai dengan norma tinggal nanti pembasan di internal saja,” ujar Supriyadi.
Posting Komentar